Banding Dicabut Setelah Dikritik
Pemerintah Jakarta mengajukan banding atas putusan PTUN dalam perkara penanganan banjir di Kali Mampang. Upaya banding ini dibatalkan setelah menuai kritik.
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara gugatan penanganan banjir di Kali Mampang, Jakarta Selatan. Namun, kemarin, Biro Hukum Sekretariat Daerah Jakarta mencabut berkas dan membatalkan upaya banding tersebut. “Pencabutan banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan),” kata Kepala Biro Hukum Jakarta, Yayan Yuhanah.
Gugatan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini