maaf email atau password anda salah


Restu untuk PLTS Atap

Regulasi terbaru mengenai pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap akan segera diimplementasikan. Dalam peraturan tersebut, PLN diwajibkan menyerap surplus listrik yang dihasilkan PLTS atap sebesar 100 persen dari tarif PLN.

arsip tempo : 171424586212.

Sejumlah Panel Listrik Tenaga Surya terpasang di Kawasan Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 13 Desember 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis. tempo : 171424586212.

JAKARTA – Regulasi terbaru mengenai pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya atap (PLTS atap) akhirnya bisa diimplementasikan segera. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral saat ini sedang menyusun perangkat pendukung regulasi tersebut.

Aturan mengenai PLTS atap yang terbaru terbit pada Agustus 2021 berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penye...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan