maaf email atau password anda salah


Salah Kaprah Rencana Audit

Pemerintah dianggap tak berwenang mengaudit lembaga nonpemerintah sesuai dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-Undang Yayasan. Wacana audit justru membuktikan bahwa pemerintah semakin antikritik.

 

arsip tempo : 171429664966.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA/Fransisco Carolio. tempo : 171429664966.

JAKARTA – Pakar hukum menganggap rencana pemerintah mengaudit lembaga nonpemerintah atau non-governmental organization (NGO) merupakan tindakan salah kaprah dan tidak berdasar. Mereka mengatakan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan atau Undang-Undang Yayasan, yang menjadi dasar hukum keberadaan organisasi nonpemerintah, sama sekali tidak mengatur kewenangan audit pemerintah terhadap NGO.

“Merujuk pada UU Organisasi Kemas

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan