Kontroversi Hukum Sumbangan Bodong Keluarga Akidi Tio
JAKARTA – Pakar hukum pidana berbeda pendapat dalam menanggapi sumbangan bodong keluarga almarhum Akidi Tio senilai Rp 2 triliun. Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, berpendapat bahwa janji sumbangan Rp 2 triliun keluarga almarhum Akidi Tio untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 itu tidak memiliki unsur tindak pidana.
“Menurut saya, tidak ada tindak pidana yang sungguh terjadi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini