KPK Mengejar Rp 83 Miliar dari Kasus Nurhadi
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis banding kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman. Tak hanya ringannya vonis penjara, komisi antirasuah mempersoalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang tidak mewajibkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, membayar uang pengganti kerugian korupsi Rp 83 miliar.
“Kami saat ini sedang menyusun memori kasasi yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini