maaf email atau password anda salah


KPK Mengejar Rp 83 Miliar dari Kasus Nurhadi

KPK mengajukan kasasi atas vonis banding kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman. Hakim tidak mewajibkan Nurhadi dan menantunya, Rezky, membayar uang pengganti ke negara Rp 83 miliar.

arsip tempo : 171422933727.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 5 Agustus 2020. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 171422933727.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis banding kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman. Tak hanya ringannya vonis penjara, komisi antirasuah mempersoalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang tidak mewajibkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, membayar uang pengganti kerugian korupsi Rp 83 miliar.

“Kami saat ini sedang menyusun memori kasasi yang

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan