Nalar Hukum Lari dari Tanggung Jawab
JAKARTA – Para pakar hukum pidana berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam yang sudah meninggal tidak tepat, kendati penyidikannya sudah dihentikan. Mereka menilai, dalam hukum pidana, tidak dikenal adanya pertanggungjawaban pidana oleh orang yang sudah meninggal.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprapta, mengatakan, kalau orang yang diduga pelaku sudah diketa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini