maaf email atau password anda salah


Editorial

Cabut Pasal Diskriminatif RUU Pemilu

RUU Pemilu melarang bekas anggota PKI dan HTI menjadi peserta pemilu.

arsip tempo : 171422696528.

Ilustrasi: Tempo/Imam Yunni. tempo : 171422696528.

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah harus mencabut pasal diskriminatif dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Pasal yang melarang bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi peserta pemilu dan pemilihan kepala daerah dalam RUU tersebut mencederai prinsip-prinsip demokrasi.

Pasal 182 RUU Pemilu yang diusulkan DPR menyebutkan beberapa syarat pencalonan untuk peserta pemilu serta pilkada.

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan