Setelah Mahfud Diskusi dengan Ahli Hukum
JAKARTA – Di tengah publik menunggu hasil investigasi tewasnya enam pengawal Rizieq Syihab, pemerintah menerbitkan kebijakan pelarangan kegiatan, simbol, dan atribut Front Pembela Islam (FPI). Pelarangan itu dituangkan dalam surat keputusan bersama enam pemimpin tertinggi kementerian dan lembaga yang diumumkan di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, kemarin.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, da...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini