BPN Minta Tanah Sengketa Hambalang Status Quo
BOGOR – Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta lahan sengketa di Hambalang tidak digubris dulu alias status quo. Keputusan tersebut didasari banyaknya keputusan yang bertolak belakang dalam sengketa kepemilikan 448 hektare lahan di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Berlaku dari 2019. Itulah yang menjadi pegangan kami," ujar Kepala BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto kepada koresponden Tempo, M.A. Murtadho, di kantornya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini