maaf email atau password anda salah


DKI Berikan Insentif untuk Pemilik Kendaraan Listrik

Mobil listrik juga dibebaskan dari aturan ganjil-genap dan mendapat potongan tarif parkir.  

arsip tempo : 171420840040.

Pengisian listrik pada kendaraan di Jakarta, Oktober 2019. Tempo/Tony Hartawan. tempo : 171420840040.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi janji untuk membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk pemilik kendaraan bermotor bertenaga listrik. Pemenuhan janji itu ditunjukkan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBNKB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. "Hanya kendaraan listrik yang 100 persen menggunakan baterai," kata Anies, pekan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan