DKI Berikan Insentif untuk Pemilik Kendaraan Listrik
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi janji untuk membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk pemilik kendaraan bermotor bertenaga listrik. Pemenuhan janji itu ditunjukkan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBNKB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. "Hanya kendaraan listrik yang 100 persen menggunakan baterai," kata Anies, pekan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini