Pemerintah Jamin Pengawasan Investasi Berisiko Tinggi
JAKARTA - Pemerintah menjamin penentuan izin kegiatan usaha berbasis risiko (risk based approach) dalam Rancangan Undang-Undang Induk (Omnibus Law) Cipta Lapangan Kerja diawasi ketat.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Benny Riyanto, mengatakan izin berbasis risiko tercantum dalam klaster penyederhanaan perizinan berusaha dan mengganti skema sebelumnya, yaitu pendekatan izin atau license approach.
Nam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini