maaf email atau password anda salah


Kepala Daerah Disebut Cuci Uang Melalui Kasino

PPATK menemukan penempatan uang sejumlah Rp 50 miliar di kasino.

arsip tempo : 171427795756.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo (kiri) serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin di gedung KPK, Jakarta, 2018. . tempo : 171427795756.

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi di luar negeri yang melibatkan sejumlah kepala daerah. Para kepala daerah itu disebut menempatkan uang senilai Rp 50 miliar dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan penempatan dana di luar negeri merupakan modus yang kerap digunakan dalam pencucian

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan