Pelaku Usaha Persoalkan Aturan Baru Perdagangan Online
JAKARTA - Sejumlah pelaku usaha mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Meski begitu, mereka khawatir aturan yang terbit pada akhir November lalu itu berisiko menghambat pertumbuhan perdagangan online.
Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung, mengatakan ketentuan baru itu menciptakan arena kompetisi yang setara bagi pelaku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini