Ombudsman Mengkritik Kewajiban Sewa Lorong Bawah Tanah
JAKARTA - Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, mempertanyakan rencana Pemerintah Provinsi DKI untuk mengenakan tarif sewa atas pemakaian sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT). Sebab, kebijakan itu dinilai berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
Teguh menjelaskan, peraturan daerah itu menyebutkan pemakaian ruang bawah tanah untuk penempatan sementara jaringan utilitas dan pemakaian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini