maaf email atau password anda salah


Ombudsman Mengkritik Kewajiban Sewa Lorong Bawah Tanah

Penarikan retribusi seharusnya dilakukan Badan Pajak dan Retribusi Daerah, bukan BUMD.

arsip tempo : 172825497512.

Kendaraan melintas di Jalan Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019. Kawasan Cikini ini telah dirapikan dari tiang listrik dan dijadikan percontohan utilitas bawah tanah. TEMPO/Muhammad Hidayat. tempo : 172825497512.

JAKARTA - Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, mempertanyakan rencana Pemerintah Provinsi DKI untuk mengenakan tarif sewa atas pemakaian sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT). Sebab, kebijakan itu dinilai berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

Teguh menjelaskan, peraturan daerah itu menyebutkan pemakaian ruang bawah tanah untuk penempatan sementara jaringan utilitas dan pemakaian

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 6 Oktober 2024

  • 5 Oktober 2024

  • 4 Oktober 2024

  • 3 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan