Ombudsman Mengkritik Kewajiban Sewa Lorong Bawah Tanah
Jumat, 6 Desember 2019
Penarikan retribusi seharusnya dilakukan Badan Pajak dan Retribusi Daerah, bukan BUMD.
Kendaraan melintas di Jalan Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.
Kawasan Cikini ini telah dirapikan dari tiang listrik dan dijadikan percontohan utilitas bawah tanah. TEMPO/Muhammad Hidayat. tempo : 168530217758_
JAKARTA - Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, mempertanyakan rencana Pemerintah Provinsi DKI untuk mengenakan tarif sewa atas pemakaian sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT). Sebab, kebijakan itu dinilai berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
Teguh menjelaskan, peraturan daerah itu menyebutkan pemakaian ruang bawah tanah untuk penempatan sementara jaringan utilitas dan pemakaian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.