Kelompok Masyarakat Dilibatkan dalam Evaluasi RKUHP
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Masinton Pasaribu dan Arsul Sani, mengatakan komisinya berencana mengundang sejumlah kelompok masyarakat untuk mengevaluasi 14 pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Keduanya mengatakan saat ini Komisi Hukum tengah menyusun jadwal rapat dengar pendapat dengan sejumlah kelompok masyarakat.
"Nanti akan dilakukan rapat dengar pendapat dengan masyarakat, mi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini