655 : 3
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin membebaskan Sofyan Basir. Majelis hakim menyatakan mantan Direktur Utama PLN itu tidak terbukti memfasilitasi suap di proyek PLTU Riau-1 . Vonis bebas Basir ini merupakan yang ketiga dari 655 putusan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap sejak lembaga itu berdiri pada 2003.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini