Jaksa: Bukti Keterlibatan Sofyan Cukup Kuat
Selasa, 5 November 2019

JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan kaget saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir. Jaksa Ronald Worotikan menilai bukti keterlibatan Sofyan dalam kasus korupsi di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 cukup kuat. Tapi majelis hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti bersalah. "Putusan bebas ini bukan berarti dakwaan lemah," kata Ronald di Jakart
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini