maaf email atau password anda salah


Ketika KPK di Bawah Kuasa Presiden

Jika mencermati Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019), arah politik hukumnya jelas: mengubah simpul kelembagaan KPK, dari lembaga independen menjadi lembaga pemerintah.

arsip tempo : 171539168366.

ilustrasi: nadira. tempo : 171539168366.

Idul Rishan
Staf Pengajar Departemen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia

Jika mencermati Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019), arah politik hukumnya jelas: mengubah simpul kelembagaan KPK, dari lembaga independen menjadi lembaga pemerintah. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat i

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 11 Mei 2024

  • 10 Mei 2024

  • 9 Mei 2024

  • 8 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan