KPK Didesak Perkarakan Perusakan Buku Merah
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus perusakan barang bukti buku merah. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan bukti rekaman closed-circuit television (CCTV) perusakan buku merah dapat menjadi bukti awal untuk menelusuri dugaan tersebut. "KPK bisa mengenakan pasal obstruction of justice kepada orang yang diduga merusak barang bu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini