Kabupaten Tangerang Larang Truk Melintas di Siang Hari
TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar membatasi jam operasional kendaraan barang yang melintasi ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Pembatasan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018. "Pembatasan jam operasional kendaraan barang ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan karena usia jalan," kata Zaki di Tigaraksa, kemarin.
Zaki menerangkan, lewat peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini