Kejaksaan Segera Eksekusi Vonis Nuril
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Mataram menyatakan tidak akan menunda eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta kepada Baiq Nuril Maknun. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumadana, mengatakan tidak ada alasan untuk menunda eksekusi terhadap mantan guru honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, tersebut.
"Tapi kami masih memberi kesempatan kepada yang bersangkutan, dua mingg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini