maaf email atau password anda salah


Syafruddin Temenggung Divonis 13 Tahun Bui

Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu mengajukan permohonan banding.

arsip tempo : 171423355047.

Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu mengajukan permohonan banding.. tempo : 171423355047.

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Majelis hakim menilai Syafruddin terbukti menghapus piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim yang menyebabkan negara rugi Rp 4,58 triliun.

Ketua majelis hakim, Yanto, menyatakan Sya

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan