MK Tolak Sengketa Pilkada Serentak
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah serentak 2018 dengan pelbagai alasan dalam dua tahap sidang dismissal. Hakim konstitusi menilai, beberapa gugatan tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Pilkada.
"Soal apa yang membuat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini