Menteri Yasonna Sesalkan Surat Panglima TNI
JAKARTA - Keinginan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Marsekal Hadi Tjahjanto, yang meminta Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengubah judul undang-undang serta lebih melibatkan peran TNI dalam penanganan terorisme, melalui surat pada 8 Januari lalu, berbuntut panjang. Hadi dinilai tak paham mekanisme merancang suatu revisi undang-undang, dan membuat pemerintah terpecah dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini