Perbankan Tata Ulang Kredit Seret Sektor Tambang
Jumat, 26 Januari 2018

JAKARTA – Perbankan menjadwalkan ulang waktu pembayaran dan jatuh tempo utang (rescheduling), menata kembali (restructuring), serta mengubah sebagian atau seluruh syarat dalam perjanjian pinjaman (reconditioning). Relaksasi itu ditempuh untuk menurunkan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Statistik Perbankan Indonesia menunjukkan tingkat kredit seret, terutama sektor pertambangan, kian mengkhawatirkan. Pada Januari-Novembe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini