Bank Indonesia Perintahkan Penyesuaian Biaya
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN) yang juga mencakup tarif isi ulang uang elektronik atau e-money, Rabu lalu. Kepala Departemen Komunikasi BI, Agusman Zainal, mengatakan skema tarif diatur agar tidak terlalu tinggi serta bisa menurunkan biaya transaksi masyarakat.
BI pun memerintahkan bank dan penerbit uang elektronik untuk menurunkan p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini