Penolak Reklamasi Tuntut Sanksi Pidana bagi Pengembang
JAKARTA - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta berencana kembali ke Markas Besar Kepolisian RI untuk melaporkan pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah. Kemarin mereka sudah datang, tapi laporan ditolak dengan alasan dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan lingkungan yang diadukan telah ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kami akan datang kembali untuk melaporkannya (Kapuk Naga Indah)," tutur Direktur Lembaga Bantuan Hukum Ja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini