OJK Bekukan Tujuh Perusahaan
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menghentikan kegiatan tujuh perusahaan sejak 18 April lalu. Ketujuh perusahaan itu, kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, melanggar aturan karena tidak memiliki izin dan memberikan informasi yang menyesatkan kepada para investor.
Tujuh perusahaan itu adalah CV. Mulia Kalteng S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini