Legislator Juru Kampanye Wajib Cuti
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan anggota legislatif yang ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon agar mengajukan permohonan cuti. Tak hanya itu, mereka pun dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya sebagai legislator.
Menurut Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan Laode Arumahi, hal tersebut didasari Pasal 61 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 ten
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini