maaf email atau password anda salah


Bentrokan Kendal

Anggota FPI Dituntut 7 Bulan Penjara

SEMARANG - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kendal menuntut dua anggota Front Pembela Islam, Satrio Yuwono, 22 tahun, dan Bayu Agung Wicaksono, 22 tahun, dengan hukuman 7 bulan penjara karena terbukti membawa senjata tajam tanpa izin saat bentrok antara FPI dan warga Sukorejo, Kendal, pada 18 Juli lalu.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan bentrokan antara FPI dan warga Sukorejo di Pengadilan Negeri Semarang kemarin. "Kedua terdakwa terbukti tanpa hak membawa senjata tajam," kata jaksa penuntut umum, Fifik Zurofik. "Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951."

arsip tempo : 171424746466.

. tempo : 171424746466.

SEMARANG - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kendal menuntut dua anggota Front Pembela Islam, Satrio Yuwono, 22 tahun, dan Bayu Agung Wicaksono, 22 tahun, dengan hukuman 7 bulan penjara karena terbukti membawa senjata tajam tanpa izin saat bentrok antara FPI dan warga Sukorejo, Kendal, pada 18 Juli lalu.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan bentrokan antara FPI dan warga Sukorejo di Pengadilan Negeri Semarang kemarin. "Kedua ter

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan