maaf email atau password anda salah


Dibatalkan MK, Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada

JAKARTA - Tim perumus Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tetap mengusulkan agar pasal penghinaan kepala negara masuk dalam KUHP yang baru, meski pasal ini pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan dikabulkan.

arsip tempo : 171426612521.

. tempo : 171426612521.

JAKARTA - Tim perumus Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tetap mengusulkan agar pasal penghinaan kepala negara masuk dalam KUHP yang baru, meski pasal ini pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan dikabulkan.

Menurut Ketua Tim Perumus RUU KUHP Andi Hamzah, pasal itu tetap diusulkan karena di semua negara, jika menghina kepala negara, ada hukumannya. "Menghina bupati saja ada hukumannya, masak menghina presiden tidak ada?" uj

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan