KPK Didorong Ajukan Banding
JAKARTA - Komisi Yudisial menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonis Angelina Sondakh 4 tahun 6 bulan penjara. "Banding adalah langkah hukum bila menganggap putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori kepada Tempo kemarin.
Selain mendorong KPK banding, Komisi siap mengusut apabila ada indikasi pelanggaran kode etik dalam vonis tersebut. Sejauh ini
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini