VONIS 4,5 TAHUN
Angie Tak Diminta Kembalikan Suap Rp 35 M
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin, menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Angelina Sondakh. Namun hakim tidak memerintahkan Angie mengembalikan duit suap atau uang pengganti kerugian korupsi senilai total Rp 32,5 miliar seperti tuntutan jaksa.
Menurut ketua majelis hakim Sujatmiko, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini