Stasiun Televisi Nasional Dinilai Kurang Kembangkan Muatan Lokal
MAKASSAR - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan menilai televisi nasional yang memiliki perwakilan di daerah belum memenuhi Undang-Undang Penyiaran tentang Pemenuhan Sistem Stasiun Jaringan. Akibatnya, menurut Ketua KPID Sulawesi Selatan Rusdin Tompo, masyarakat sering kali melayangkan protes dan pengaduan.
Namun, kata dia, pengaduan tersebut tidak langsung ditindaklanjuti dengan memberikan peringatan keras. "Kami masih terus berso
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini