Gugatan Churchill Dinilai Salah Alamat
JAKARTA -- Tindakan perusahaan asal Inggris, Churchill Mining Plc, yang melayangkan gugatan arbitrase pada pemerintah Indonesia perihal pencabutan izin tambang, dinilai tak relevan. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rudi Rubiandini mengatakan Churchill tak berhak menggugat pemerintah lantaran masalah itu disebabkan sengketa mereka dengan Grup Ridlatama selaku partner bisnis.
"Masalah seperti pemalsuan surat atau kesalahan informasi se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini