Selama Puasa, Jam Kerja Pegawai Negeri Dikurangi
SURABAYA -- Selama Ramadan 1432 Hijriah, jam bekerja pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan dikurangi dua jam. Pegawai yang biasanya bekerja selama 9 jam saat ini, hanya akan bekerja 7 jam. Jam masuk juga dimajukan dari pukul 07.00 menjadi pukul 08.00 WIB.
"SK (surat keputusan) dari gubernur sudah keluar dan berlaku selama puasa nanti," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur Akmal Budianto kemarin. Dalam SK
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini