Perusuh Temanggung Divonis 5 Bulan Penjara
SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang kemarin menjatuhkan vonis terhadap 17 terdakwa kerusuhan Temanggung, yang terjadi pada 8 Februari lalu, dengan vonis 5 bulan penjara untuk 16 terdakwa dan satu lainnya 4 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim menghukum para terdakwa 10 bulan penjara dan satu lainnya 7 bulan bui.
Dalam putusannya, hakim mengatakan para terdakwa terbukti melakukan perusakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini