Indonesia Perlu Undang-Undang Penyadapan
JAKARTA Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyatakan pemberian wewenang penyadapan tanpa izin pengadilan kepada lembaga intelijen rawan disalahgunakan. Karena itu, tata cara penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri.
"Jangan sampai penyadapan dipakai untuk mematai-matai lawan politik yang mengkritik keras penguasa," kata Deputi Senior Elsam Zainal Abidin dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta, kemarin
Elsam memberi tanggap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini