maaf email atau password anda salah


Relawan SAR Minta UU Darurat Ditinjau Ulang

Saksi dari kepolisian mengatakan pisau tersebut ia amankan karena Arief tidak membawa surat izin.

arsip tempo : 171422842950.

. tempo : 171422842950.

SLEMAN -- Sukarelawan SAR (Search and Rescue) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta pemerintah menghapus Undang-Udang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan menggunakan undang-undang ini, polisi menangkap salah seorang aktivis SAR DIY, Arief Johar Cahyadi, dan kini Arief diadili karena membawa pisau lipat khas relawan. "Undang-undang darurat ini umurnya sudah 60 tahun, perlu dikaji ulang," kata Komandan SAR DIY Brotoseno setelah mengikuti sidang lanjutan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan