Terdakwa Penista Agama Dihukum Maksimal
TEMANGGUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, kemarin memvonis Antonius Richmon Bawengan dengan hukuman 5 tahun penjara dalam perkara penistaan agama. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Ketua majelis hakim Dwi Dayanto, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Temanggung, menyatakan tak ada hal yang meringankan terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan adalah, pria berusia 58 tahun itu memberi keterangan berbelit
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini