Pembuat Pelat Nomor Tak Bisa Ditindak
JAKARTA -- Untuk menertibkan pelat-pelat nomor kendaraan bermotor yang tidak resmi atau hasil modifikasi, polisi hanya bisa menindak para penggunanya. Polisi tak berkuasa memberantas suburnya bisnis di pinggir-pinggir jalan yang melayani pesan cetak pelat nomor tersebut.
"Pembuatnya tak bisa ditindak karena tidak ada undang-undang yang mengaturnya," kata Kepala Satuan Penegakan Hukum Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Ajun Komisaris Besar Yakub D.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini