maaf email atau password anda salah


Berboncengan dengan Bukan Muhrim Haram

arsip tempo : 171429797033.

. tempo : 171429797033.

LEBAK--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengeluarkan fatwa haram bagi pria untuk memboncengkan seorang wanita atau lawan jenis yang bukan muhrimnya tanpa ikatan pernikahan. Lembaga ini menilai, berboncengan sepeda motor dengan wanita yang bukan muhrim dapat mengundang nafsu berahi yang mengarah pada pergaulan bebas.

Menurut Ketua Fatwa MUI Kabupaten Lebak KH Baejuri, saat ini banyak pasangan muda-mudi berboncengan dengan sep

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan