Misbakhun Terancam Penjara 15 Tahun
JAKARTA--Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional Mukhammad Misbakhun terancam hukuman penjara 15 tahun. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin, jaksa penuntut umum Agoes Djaya menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu dengan tiga dakwaan.
"Terdakwa dengan sengaja membuat menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan, dokumen, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rek
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini