maaf email atau password anda salah


Memaki Lewat Facebook, Divonis Tiga Bulan Penjara

arsip tempo : 171429479875.

. tempo : 171429479875.

JEMBER -- Muhammad Wahyu, terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat situs jejaring sosial Facebook, mendapat vonis hukuman percobaan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, menjatuhkan vonis kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember itu dengan hukuman penjara tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, seperti dalam Pasal 310 Ki

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan