Penghapusan Wewenang Pajak Tak Beralasan
JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai usulan penghapusan fungsi legislatif dan yudikatif pada Direktorat Jenderal Pajak tak beralasan. Pasalnya, dua fungsi itu sebenarnya bukan lagi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut dia, fungsi legislatif, yakni penyusunan kebijakan pajak, seperti penetapan tarif, berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan. Sebagian aturan lainnya bahkan dibuat atas persetujuan Dewan Perwakilan Rak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini