Pejabat DKLH Dituntut Penjara Satu Tahun Lebih
KEDIRI - Tiga pejabat Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup (DKLH) Kota Kediri kemarin dituntut hukuman penjara masing-masing di atas satu tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri kemarin. Meski jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan primer, yakni memperkaya diri sendiri, ketiganya dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya, sesuai dakwaan subsider, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 498 juta lebih.
Ketiga pejabat itu adala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini