Surabaya Dinilai Diskriminatif Terapkan Perda Antirokok
SURABAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya menilai Pemerintah Kota Surabaya bertindak diskriminatif dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Antirokok. "Masak yang ditindak hanya perokok," kata anggota Komisi Hukum dan Pemerintahan DPRD, Adies Kadir, kemarin.
Menurut dia, pemerintah juga harus tegas menindak pemilik gedung yang tidak menyediakan ruangan khusus merokok. Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa dan Terbata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini