Syahrial Oesman Divonis 1 Tahun Penjara
JAKARTA-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa Syahrial Oesman satu tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, mantan Gubernur Sumatera Selatan ini terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan suap izin alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan, untuk dijadikan pelabuhan Tanjung Api-api.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagai penganjur," kata ketua majelis hakim, Teguh Haryanto, dalam sidang k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini