Hakim Bebaskan Prita
TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Karel Tuffu membatalkan dakwaan terhadap Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni International Tangerang. "Prita bebas," katanya seusai persidangan sela kemarin.
Hakim menilai putusan yang diambil mengacu pada Pasal 54 ayat 2 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE). "Dalam melaksanakan (undang-undang itu) dipe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini